14 January 2003 Soal VoIP Merdeka, Pemerintah Masih Evaluasi
Soal VoIP Merdeka yang makin marak, pemerintah belum menentukan sikap. Pasalnya, sekarang ini, jajaran Ditjen Postel masih dalam tahap pengawasan dan evaluasi.
Selain itu, Postel juga berniat membuat guidance Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2002 supaya tidak terjadi kerancuan di lapangan. Demikian diungkapkan Gatot S. Broto, Kepala Humas Ditjen Postel, kepada detikcom, Rabu (15/1/2003).
"Selanjutnya, kita lihat perkembangan. Prinsipnya, kami tetap akan berpegang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Internet Teleponi untuk keperluan publik," ungkap Gatot.
Menurut Gatot, berdasarkan KM 23 tersebut, Postel masih mengakui bahwa penyelenggara Intenet Teleponi untuk keperluan publik adalah lima operator yang berlisensi dan pihak lain yang telah berafiliasi dengan kelima penyelenggara tersebut. Gatot juga mengatakan KM 23 tersebut sudah beres dan mengakomodasi banyak hal.
"KM 23 tersebut memiliki cukup kuat legitimasinya untuk mengambil tindakan," ujar Gatot.
Gatot juga mengatakan VoIP Merdeka ini merupakan satu celah dari sesuatu yang telah diatur pemerintah. Celah disini dapat mengungkapkan bahwa lima operator yang ditunjuk pemerintah saja ternyata tidak cukup sehingga bisa mendapatkan celah lain.
"Tapi, kami tidak melihat adanya preseden yang kurang konstruktif," kata Gatot. Jadi, "Wait and See" saja dulu! |